DEFINISI ANAK MENURUT PARA AHLI DAN HUKUM
Senangnya bila kita melihat anak
yang selalu ceria dan menggemaskan. Anak menjadi impian setiap pasangan suami
istri di seluruh dunia, sebagaimana apa yang kita ketahui bahwa anak adalah
rahmat dan karunia terindah dari Sang Pencipta bahkan harta semewah apapun bila
pasangan suami istri tak memiliki anak maka terasa seakan ada yang kurang. Setiap
pasangan suami istri yang memiliki anak sadar atau tidak mereka telah diberi
kepercayaan oleh Sang Pencipta untuk mengurus dan membersarkan anak-anak
mereka. Hal ini seharusnya membuat orang tua sadar akan hakikat seorang anak,
tentang rencana untuk masa depannya serta kebutuhan dan hal-hal lainnya. Nah,
agar kita mengetahui lebih banyak tentang anak marilah kita bahas mengenai
pengertian atau definisi dari seorang anak. Harapan kami, semoga setelah
membaca dan memahami arti dan definisi anak, kita dapat lebih mengerti apa yang
menjadi hak dan kebutuhan seorang anak yang akan memudahkan kita dalam merawat
dan membesarkan karunia terindah dari Sang Pencipta, yaitu anak.
Definisi Anak Secara Umum
Secara umum, anak (anak-anak)
adalah manusia yang berusia antara 18 bulan hingga 13 tahun. Tetapi seorang
manusia yang berusia di bawah 18 bulan, pada umunya kita semua menyebutnya
dengan istilah “Bayi”. Anak juga merupakan cikal bakal dari generasi baru
sebagai penerus cita-cita, baik cita-cita keluarga, agama, bangsa maupun
negaranya. Setiap anak harus mendapat pendidikan yang layak agar memiliki
pengetahuan dan kepribadian yang baik. Semakin baik pendidikan yang ia dapatkan
maka semakin baik pula kepribadian dan ilmu yang ia dapatkan maka semakin baik
masa depannya.
Definisi Anak Menurut Para Ahli
· Menurut Dra. Suryana, anak adalah rahmat dan
amanat Allah, penguji iman, media beramal, bekal di akhirat, unsur kebahagiaan,
tempat bergantung di hari tua, penyambung cita-cita, dan sebagai mahluk yang
harus dididik.
· Menurut John Locke, anak merupakan pribadi yang
masih bersih dan peka terhadap rangsangan- rangsangan yang berasal dari
lingkungan.
· Menurut Agustinus, anak tidaklah sama dengan
orang dewasa, anak mempunyai kecenderungan untuk menyimpang dari hukum dan
ketertiban yang di sebabkan oleh keterbatasan pengetahuan dan pengertian
terhadap realita kehidupan, anak-anak lebih mudah belajar dengan contoh-contoh yang diterimanya dari aturan-aturan yang bersifat memaksa.
Definisi Anak Menurut Hukum
·
Menurut UU No.25 tahun 1997 ttg ketenagakerjaan Pasal
1 angka 20 “anak adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur kurang dari 15
tahun”.
·
Menurut UU RI No.21 tahun 2007 ttg pemberantasan
tindak pidana perdagangan orangPasal 1 angka 5 “Anak adalah seseorang yang
belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan“.
·
Menurut UU No.44 thn 2008 ttg Pornografi Pasal 1
angka 4 “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun“.
·
Menurut UU No. 3 TAHUN 1997 Tentang Pengadilan
AnakPasal 1 angka 1“ Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah
mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas)
tahun dan belum pernah kawin“.
·
Menurut UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan AnakPasal 1 angka 1 “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
·
Menurut UU No. 4 Tahun 1979 Tentang
Kesejahteraan Anak Pasal 1 angka 2 “ Anak adalah seseorang yang belum mencapai
umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin”.
· Konvensi Hak-hak Anak Anak adalah setiap manusia
yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali berdasarkan yang berlaku bagi anak
tersebut ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal”.
·
UU No.39 thn 1999 ttg HAM Pasal 1 angka 5 “ Anak adalah setiap manusia yang berusia di
bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, terrnasuk anak yang masih
dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya”.
·
Pasal 45 KUHP “anak yang belum dewasa apabila
seseorang tersebut belum berumur 16 tahun“.
Selain pengertian anak yang kami
jelaskan diatas, masih banyak lagi pengertian anak jika dipandang dari
aspek-aspek yang lain. Sekian dulu definisi anak yang kami tulis, semoga dapat
bermanfaat untuk para pembaca yang ingin mengetahui apa itu definisi anak. Salam.
(dikutip dari berbagai sumber)
0 Response to "DEFINISI ANAK"
Post a Comment