DEFINISI ANAK


DEFINISI ANAK MENURUT PARA AHLI DAN HUKUM

Senangnya bila kita melihat anak yang selalu ceria dan menggemaskan. Anak menjadi impian setiap pasangan suami istri di seluruh dunia, sebagaimana apa yang kita ketahui bahwa anak adalah rahmat dan karunia terindah dari Sang Pencipta bahkan harta semewah apapun bila pasangan suami istri tak memiliki anak maka terasa seakan ada yang kurang. Setiap pasangan suami istri yang memiliki anak sadar atau tidak mereka telah diberi kepercayaan oleh Sang Pencipta untuk mengurus dan membersarkan anak-anak mereka. Hal ini seharusnya membuat orang tua sadar akan hakikat seorang anak, tentang rencana untuk masa depannya serta kebutuhan dan hal-hal lainnya. Nah, agar kita mengetahui lebih banyak tentang anak marilah kita bahas mengenai pengertian atau definisi dari seorang anak. Harapan kami, semoga setelah membaca dan memahami arti dan definisi anak, kita dapat lebih mengerti apa yang menjadi hak dan kebutuhan seorang anak yang akan memudahkan kita dalam merawat dan membesarkan karunia terindah dari Sang Pencipta, yaitu anak.

Definisi Anak Secara Umum
Secara umum, anak (anak-anak) adalah manusia yang berusia antara 18 bulan hingga 13 tahun. Tetapi seorang manusia yang berusia di bawah 18 bulan, pada umunya kita semua menyebutnya dengan istilah “Bayi”. Anak juga merupakan cikal bakal dari generasi baru sebagai penerus cita-cita, baik cita-cita keluarga, agama, bangsa maupun negaranya. Setiap anak harus mendapat pendidikan yang layak agar memiliki pengetahuan dan kepribadian yang baik. Semakin baik pendidikan yang ia dapatkan maka semakin baik pula kepribadian dan ilmu yang ia dapatkan maka semakin baik masa depannya.

Dapatkan aplikasi Kampoeng Anak disini

Definisi Anak Menurut Para Ahli
·   Menurut Dra. Suryana, anak adalah rahmat dan amanat Allah, penguji iman, media beramal, bekal di akhirat, unsur kebahagiaan, tempat bergantung di hari tua, penyambung cita-cita, dan sebagai mahluk yang harus dididik.
·   Menurut John Locke, anak merupakan pribadi yang masih bersih dan peka terhadap rangsangan- rangsangan yang berasal dari lingkungan.
·    Menurut Agustinus, anak tidaklah sama dengan orang dewasa, anak mempunyai kecenderungan untuk menyimpang dari hukum dan ketertiban yang di sebabkan oleh keterbatasan pengetahuan dan pengertian terhadap realita kehidupan, anak-anak lebih mudah belajar dengan contoh-contoh yang diterimanya dari aturan-aturan yang bersifat memaksa.

Definisi Anak Menurut Hukum
·      Menurut UU No.25 tahun 1997 ttg ketenagakerjaan Pasal 1 angka 20 “anak adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur kurang dari 15 tahun”.
·      Menurut UU RI No.21 tahun 2007 ttg pemberantasan tindak pidana perdagangan orangPasal 1 angka 5 “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan“.
·      Menurut UU No.44 thn 2008 ttg Pornografi Pasal 1 angka 4 “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun“.
·      Menurut UU No. 3 TAHUN 1997 Tentang Pengadilan AnakPasal 1 angka 1“ Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin“.
·      Menurut UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakPasal 1 angka 1 “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
·      Menurut UU No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak Pasal 1 angka 2 “ Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin”.
·  Konvensi Hak-hak Anak Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali berdasarkan yang berlaku bagi anak tersebut ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal”.
·      UU No.39 thn 1999 ttg HAM Pasal 1 angka 5  “ Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, terrnasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya”.
·      Pasal 45 KUHP “anak yang belum dewasa apabila seseorang tersebut belum berumur 16 tahun“.

Selain pengertian anak yang kami jelaskan diatas, masih banyak lagi pengertian anak jika dipandang dari aspek-aspek yang lain. Sekian dulu definisi anak yang kami tulis, semoga dapat bermanfaat untuk para pembaca yang ingin mengetahui apa itu definisi anak. Salam.

(dikutip dari berbagai sumber)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DEFINISI ANAK"

Post a Comment